Selasa, 14 Desember 2010

kpk


12.1.1.1 MENCATAT POKOK-POKOK BERITA

12.1.1.2 MEMBEDAKAN KALIMAT YANG BERUPA FAKTA DAN OPINI

12.1.1.3 MENENTUKAN KALIMAT BERUPA FAKTA

12.1.1.4 MENENTUKAN KALIMAT YANG BERUPA OPINI














ADAKAH REKAYASA PIMPINAN KPK






MENCATAT POKOK-POKOK BERITA



        di indonesia ada banyak kasus mulai dari pencurian , pembunuhan , masalah pengangguran . tapi sebuah kasus terjadi apabila ada yang menjadi promotor , atau induk dari semua hal itu yaitu korupsi ,karupsi ini sangat merugikan negara sehingga Musuh utama dari pemerintah adalah korupsi , semua bentuk cara telah dilakukan pemerintah dari jaman pak Soeharto sampai pak SBY. sehingga dibentuklah KPK yang lahir pada masa pemerintahan Pak SBY . dengan seiring berjalanan waktu kpk dapat berfungsi dengan baik tetapi semua yang di bentuk oleh manusia selalu ada yang mengalami masalah , dan masalah itu adalah UU KPK yang tidak pernah lahir sempurna tetapi UU dibuat dengan teliti.ini yang membuat permasalahan ini terjadi ,
Diduga perpu yang dibuat merupakan hasil rekayasa.
Sebelum terjadi penyelidikan, seorang politikus yang bernama Taufik, merasa memang ada skenario untuk merekayasa kasus tersebut. Yang dicurigai adalah para pejabat dan petinggi yang berada di kursi KPK. Yang melakukan hal tersebut kemungkinan adalah orang yang berkepentingan (berarti orang yang sudah di curigai kpk sebagai koruptor )dan menganggap KPK berbahaya terhadap kepentingannya karena dia merasa takut akan hukum yang akan di dapatnya .

Hal ini bukanlah konflik antar penegak hukum atau yang disebabkan oleh UU KPK. Melainkan apa yang menyebabkan ada rekayasa yang seperti ini. Seharusnya di Negara hukum, hal seperti ini tidak boleh terjadi. Apabila ada oknum KPK yang melakukan tindak pidana, harus diproses karena negara ini adalah negara keadilan yang menjunjung tinggi hukum sebagai mestinya.
UU KPK dibuat dengan unsur politisi dan jaksa , dibuat dengan perhitungan dan tidak ngawur atau pun bersifat spekulatif.






MEMBEDAKAN KALIMAT YANG BERUPA FAKTA DAN OPINI
  • Aziz Syamsudin (Wakil Ketua Komisi III DPR RI), “Apabila ada oknum yang melakukan tindak pidana, harus diproses.” (FAKTA)
  • Taufik Basari(Pembela KPK), “Saya merasa memang ada skenario yang telah dibuat oleh orang-orang yang berkepentingan dan menganggap kalau KPK berbahaya terhadap kepentingannya Dan yang merekayasanya adalah diduga anggota-anggota petinggi disana(DPR),yang namanya sudah terkenal dan sering di bicarakan.(OPINI)
  • apa yang dilakukan KPK
  • Achmad Mubarok (Wakil Ketua Umum Partai Demokrat) : Menyatakan bahwa,Susilo Bambang Yudhoyono sudah berusaha untuk terjun langsung dan membantu pada masalah ini.(fakta)

  • Dayus (Anggota DPR RI) : Menyatakan bahwa kewajiban dan tanggung jawab pemerintah yaitu mensejahterakan rakyatnya sehingga muncul KPK yang bagi masyarakat masih di pertanyakan.DPR perlu membuat UU baru agar tidak terjadi kesalah pahaman.Dan biarkan hakim yang memutuskan semuanya(hakim harus bersifat bijaksana)(0pini).
  • Taufik Basari (Pembela KPK), “Hal ini bukanlah konflik antar penegak hukum yang disebabkan oleh UU KPK.” (OPINI)
  • Gayus Lumbuun, “Musuh utama pemerintah adalah korupsi sehingga dibentuklah KPK. UU KPK memang tidak pernah sempurna tetapi UU tersebut dibuat dengan teliti.”(FAKTA)
  • KPK memang pernah menyelidiki kasus SK MD.(FAKTA)
  • Fachri Hamzah, “Hal ini adalah konflik.” (OPINI)
  • Fachri Hamzah, “UU KPK dibuat dengan unsur politisi dan jaksa.”( FAKTA)
  • Aziz Syamsudin(Wakil Ketua Umum Partai Demokrat), “UU KPK sudah bagus, hal ini bukanlah konflik.” UUD itu baik dan hukum itu berkembang secara dinamis. Biarkan proses berjalan (tentang penyelidikan korupsi dan rekayasa) (OPINI). biarkan proses penyelidikan polisi berjalan sebagaimana mestinya. Dan DPR hanya tinggal menunggu hasilnya saja.(opini).






MENENTUKAN KALIMAT BERUPA FAKTA
  1. Apabila ada oknum yang melakukan tindak pidana, harus diprose
  2. Susilo Bambang Yudhoyono sudah berusaha untuk terjun langsung dan membantu pada masalah ini.
  3. Musuh utama pemerintah adalah korupsi sehingga dibentuklah KPK. UU KPK memang tidak pernah sempurna tetapi UU tersebut dibuat dengan teliti
  4. KPK memang pernah menyelidiki kasus SK MD
  5. UU KPK dibuat dengan unsur politisi dan jaksa





MENENTUKAN KALIMAT YANG BERUPA OPINI




seperti inikah pejabat indonesia
  1. Saya merasa memang ada skenario yang telah dibuat oleh orang-orang yang berkepentingan dan menganggap kalau KPK berbahaya terhadap kepentingannya Dan yang merekayasanya adalah diduga anggota-anggota petinggi disana(DPR),yang namanya sudah terkenal dan sering di bicarakan
  2. kewajiban dan tanggung jawab pemerintah yaitu mensejahterakan rakyatnya sehingga muncul KPK yang bagi masyarakat masih di pertanyakan.DPR perlu membuat UU baru agar tidak terjadi kesalah pahaman.Dan biarkan hakim yang memutuskan semuanya(hakim harus bersifat bijaksana)
  3. Hal ini bukanlah konflik antar penegak hukum yang disebabkan oleh UU KPK
  4. Hal ini adalah konflik yang nyata bagi negara indonesia.”
  5. UU KPK sudah bagus, hal ini bukanlah konflik.” UUD itu baik dan hukum itu berkembang secara dinamis. Biarkan proses berjalan (tentang penyelidikan korupsi dan rekayasa)
  6. biarkan proses penyelidikan polisi berjalan sebagaimana mestinya. Dan DPR hanya tinggal menunggu hasilnya saja

0 komentar:

Posting Komentar